SOSIAL MEDIA DIATUR OLEH SEBUAH LEMBAGA

APA YANG AKAN TERJADI KETIKA SOSIAL MEDIA MAMPU DIATUR OLEH SEBUAH LEMBAGA ? KEMUDIAN APAKAH SOSIAL MEDIA MASIH DAPAT DIKATAKAN SEBAGAI ALAT PENYEBAR INFORMASI ATAU HANYA SEBAGAI ALAT KAMPANYE ?


     Seiring berkembangnya teknologi, Media sosial, sebagai media baru yang merupakan salah satu sumber informasi dan media untuk meyebarkan informasi secara cepat menjadi pilihan masyarakat di  era modern ini. Hal tersebut dipilih masyarakat karena di sosial media setiap orang bebas menyebarkan informasi  apapun dan belum ada lembaga atau aturan yang secara khusus dan spesifik mengatur kode etik di sosial media. Kebebasan serta kecepatan media sosial  dalam menyebarkan informasi juga di manfaatkan untuk keperluan politik, salah satunya adalah kampanye. Kampanye dilakukan menggunakan media sosial  bisa dibilang sangat efektif, karena pengaruhnya sangat besar terhadap masyarakat akan informasi yang di dapat dari media sosial ketimbang media lain.

     Lalu ketika sosial media mampu diatur atau deikelola oleh satu lembaga, maka apa yang akan terjadi ? Kemudian apakah sosial media masih dapat dikatakan sebagai penyebar informasi atau hanya sebagai alat kampanye?

        Menurut saya, ketika sosial media mampu dikelola oleh sebuah lembaga, informasi yang didapat masyarakat tidak sebanyak atau sebebas informasi yang di dapat sebelum ada regulasi dan yang mengelola. Dalam hal pengelolaan  sosial media bukan dimaksudkan untuk membatasi masyarakat dalam mendapatkan informasi, melainkan dilakukan supaya informasi yang di dapat masyarakat adalah hal yang layak [semacam filterisasi informasi] serta bijak dalam berekpresi dan menyebarkan informasi. Karena yang kita tahu, informasi atau berita hoax [bohong]  di sosial media itu merajelela, sedangkan kebanyakan masyarakat yang mendapatkan informasi tersebut hanya menerima begitu saja tanpa memastikan kebenaran berita, terlebih lagi berita hoax yang di dapat kembali disebarkan. 

     Misalkan di Indonesia yang merupakan negara demokrasi ada lembaga yang mampu mengatur sosial media, dan regulasi yang dibuat bisa dibilang “sedikit”  membatasi masyarakat dalam menggunakan sosial media. Saya rasa masyarakat akan ragu atau ada sedikit ke khawatiran ketika ingin bersikap kritis di sosial media terhadap pemerintahan. Sehingga sistem demokrasi yang dijalankan tidak lagi bebas seperti sebelumnya, jadi pengawasan masyarakat terhadap pemerintah berkurang. Walaupun regulasi yang dimaksud untuk memfilter informasi, tetapi pemahaman masyarakat akan hal itu terkesan mengekang. 

     Lalu ketika hal tersebut ”terjadi” apakah sosial media masih dapat dikatakan sebagai penyebar informasi atau hanya sebagai alat untuk kampanye?

      Tidak juga, dalam pengelolaannya justru sebuah lembaga dalam membuat regulasi harus adil. Pasalnya sampai saat ini tidak ada perundang - undangan yang mengatur penggunaan sosial media selama PILKADA atau PEMILU, sehingga masih banyak kampanye hitam yang dilakukan oleh akun – akun liar guna mendukung salah satu calon, dan mungkin saja akun liar tersebut menyebarkan berita hoax yang dimana korbannya itu adalah masyarakat. Jadi harus ada payung hukum, sehingga pihak penyelenggara pemilu dapat bertindak apabila ada penyelewengan saat masa kampanye.

     Dalam hal ini sosial media tetap sebagai alat untuk penyebar informasi, namun dalam penyebaran dan mendapatkan informasi masyarakat akan di awasi oleh sebuah lembaga sehingga masyarakat lebih bijak dalam penggunaanya. Sedangkan kampanye di sosial media justru akan lebih ketat dalam pelaksanaannya karena dalam sebuah lembaga sosial media tersebut, mungkin saja akan dibuat sebuat peraturan yang dimana hal tersebut bertujuan untuk mengurangi kampanye hitam atau kecurangan dalam berkampanye yang pengaruhnya besar terhadap masyarakat dalam menggunakan sosial media.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BOT Telegram yang Terbukti Membayar. NO SCAM !

Kerangka Ilmiah Komunikasi Politik